Oleh : Zainal Abidin Ridwan
( Pemred Sinjai TV )
Salah satu perwujudan Hak Asasi Manusia
(HAM) adalah kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi. Salah
satu media untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi adalah
televisi.
Pada deklarasi
Hak Asasi Manusia, tanggal 10 Desember 1948, terdapat sebuah pasal yakni pasal
19 yang mengatur kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini
kemudian dijadikan dasar menyusun sejumlah regulasi tentang hak-hak masyarakat yang
salah satunya adalah undang-undang tentang penyiaran.
Kendati demikian
sejak jaman orde baru, kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat sesuai
yang termaktub dalam deklarasi HAM tersebut tidak berjalan sebagaimana
mestinya. Tentu pelaku di dunia penyiaran masih ingat undang-undang nomor 24
tahun 1997 yang juga mengatur tentang penyiaran. Disalah satu pasalnya
mengatakan bahwa “Penyiaran dikuasai oleh negara yang pembinaan dan
pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah”.